twitter
rss

1. Istilah konstitusi lebih tepat diartikan sebagai...
   a. hukum dasar tertulis
   b. hukum dasar tidak tertulis
   c. hukum dasar*

2. Dekrit presiden dinyatakan pada...
   a. 5 Juli 1959*
   b. 5 Juni 1960
   c. 5 Juli 1960

3. Konstitusi RIS berlaku pada...
   a. 1945
   b. 1949*
   c. 1950

4. UUDS berlaku sejak...
   a. 1950*
   b. 1945
   c. 1949

5. Perubahan terhadap UUD 1945 mengalami perubahan
    sebanyak...
    a. 2
    b. 5
    c. 4*

6. Perubahan pertama UUD 1945 ditetapkan tahun...
   a. 2001
   b. 2000
   c. 1999*

7. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan tahun...
   a. 2000*
   b. 1999
   c. 2001

8. Perubahan ketiga UUD 1945 ditetapkan tahun...
   a. 2002*
   b. 2001
   c. 2000

9. Salah satu penyimpangan pada masa Orde Lama adalah...
   a. Menetapkan sistem parlementer
   b. Pidato presiden sebagai GBHN*
   c. MPR tidak berkehendak merubah UUD 1945

10. Salah satu penyimpangan pada masa Orde Lama adalah...
    a. Menetapkan sistem parlementer
    b. Pidato presiden sebagai GBHN
    c. MPR tidak berkehendak merubah UUD 1945*

By : Muhammad Hegar Manah




1.   2 pengertian Pancasila menurut Kitab Sutasoma, yaitu...
a.       Berbatu sendi yang lima dan berprinsip yang lima
b.      Berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima 
c.       Berbatu sendi yang lima dan keyakinan yang lima
d.      Berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan

2.   Kemakmuran Majapahit digambarkan dengan istilah...
a.       Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja 
b.      Bhinneka tunggal ika, tan hana dharma mangrwa
c.       Tut wuri handayani
d.      Sekali merdeka tetap merdeka

3.   Fungsi pancasila sebagai pandangan hidup adalah, kecuali...
a.       Petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup
b.      Pedoman hidup
c.       Acuan untuk hidup individual 
d.      Pegangan hidup

4.   Pancasila di bidang politik, artinya...
a.       Pembangunan kenegaraan
b.      Landasan bagi pembangunan politik 
c.       Paradigma pembangunan hukum
d.      Sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya

5.   Pancasila di bidang ekonomi, artinya...
a.       Pembangunan kenegaraan
b.      Paradigma pembangunan hukum
c.       Landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
d.      Sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya

6.   Dalam konsep ideologi terdapat hal-hal sbg berikut, kecuali...
a.       Prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara
b.      Sumber pemikiran utama kenegaraan 
c.       Dasar hidup berbangsa bernegara
d.      Arah dan tujuan hidup berbangsa bernegara

7.   Ideologi berasal dari kata idea dan logos yang berasal dari bahasa...
a.       Portugis
b.      Inggris
c.       Yunani 
d.      Sansekerta

8.   Tanggal berapakah Moh. Yamin mengusulkan dasar negaranya?
a.       30 Mei 1945
b.      28 Mei 1945
c.       27 Mei 1945
d.      29 Mei 1945 

9. Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat merupakan usulan dasar negara lisan dari...
a.       Moh. Yamin 
b.      Bung Karno
c.       Moh. Hatta
d.      Ahmad Soebarjo

10Urutan usulan dasar negara dari Bung Karno adalah...
a.       Nasionalisme, Internasionalisme, Kesejahteraan Sosial, Mufakat, Ketuhanan yang
       berkebudayaan
b.      Ketuhanan yang berkebudayaan, Nasionalisme, Internasionalisme, Mufakat,
      Kesejahteraan
       sosial
c.       Nasionalisme, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang
       berkebudayaan 
d.      Mufakat, Kesejahteraan sosial, Nasionalisme, Internasionalisme, Ketuhanan yang
      berkebudayaan


By :  M. Jodhi




1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak

DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib di berikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakiman dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya, bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agamadan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militerdan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

4. Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
MK memiliki kewenangan untuk:
  1. -mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji
  2. undang-undang terhadap UUD
  3. -memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
  4. Kewenangannya diberikan oleh UUD
  5. -memutus pembubaran partai politikpartai politik
  6. -memutus perselisihan tentang hasil pemilu
  7. -wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
  8. Pelangaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD
5. Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD memiliki fungsi:
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas, wewenang, dan hak

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
 Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
 Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
 Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
 Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
 Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

6. Pemerintah Kota

Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.


Tugas dan Wewenang
Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.

7. Dewan perwakilan rakyat daerah

Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah parlemen lokal di daerah. DPRD terdiri dari: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah provinsi yang terdiri atas anggotapartai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD Provinsi juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Provinsi yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD Provinsi berada di setiap provinsi Indonesia. Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD Provinsi merupakan mitra kerja gubernur (eksekutif). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik pesertapemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD Kabupaten juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD Kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD Kabupaten berjumlah 20-450 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD Kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota) adalah sebuah Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah kota yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum(Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD Kota juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kota yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD Kota berada di setiap kota di Indonesia. Anggota DPRD Kota berjumlah 20-450 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD Kota merupakan mitra kerja walikota (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kota, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada

8. Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
Ketua KPU periode 2007-2012 adalah Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A.
Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut,Nazaruddin Sjamsuddin.


Tugas dan Kewenangan
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

9. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Tugas Komisi Yudisial
 Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
 Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

10. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem 
      Pemerintahan Indonesia

Secara umum partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai,dan cita-cita yang sama.Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merbut kedudukan politik(biasanya) dengan cara konstituonal untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik(instrument of political socialization).Di dalam ilmu poltik, sosialisasi poltik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik.Partai poltik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai(political recruitmen).
Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua system pemilihan umum yaitu, Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang(Sistem Proporsional).Apabila dilihat dari kedua system pemilihan umum tersebut , pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia  yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008 merupakan system campuran antar keduanya.
By :
  • Bintang Jaya Sakti
  • Raden Bimo Mandala.P
  • Bob Suryoatmojo
  • Brendan Ardiyanto
  • Surya Mahardika

    1. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Sebagai ideologi dan dasar negara, pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Indonesia dengan bingkai Pancasila.

    Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun penghianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun semua itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa indonesia untuk tetap mempertahankan Negara Republik Indonesia dengan landasan dasar dan Ideologi Pancasila.

    2. Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila

    Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat/ kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan/ kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial. Dan kita juga harus mempertahankan Pancasila.
    Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila? Mempertahankan berarti mengusahakan agar sila-sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat atau benegara.
    Usaha pertama adalah dengan jalan melaksanaknan sila-sila pancasila dalam kehidupan benegara. Seperti, pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya memperhatikan hak-hak semua warga negara.
    Usaha kedua adalah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, mementingkan keadilan sosial, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi.

    By :
    • Hantoro Wicaksono
    • Dimas Gianitra
    • Rizti Kinanti Putri
    • Mega Wardah Amalia
    • Fikri Fachrudin

           Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan atau memerintah.Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.


           Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.

    Unsur Rule of low :
    ü  Supremasi hukum artinya hukum menempati posisi yang tertinggi dalam suatu negara.
    ü  Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap orang.
    ü  Terlindunginya HAM oleh Undang- Undang.

    Menurut konfrensi Internasional Commission of Jurits  di Bangkok tahun1965 :

    Syarat –syarat pemerintahan demokrasi adalah :

    v  Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
    Hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokohdam konstitusi atau UUD.

    v  Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
    Badan peradilan yang dalam menjalankan fungsinya tidak campur tangan oleh lembaga manapun,termasuk pemerintah.

    v  Pemilihan umum yang bebas
    Pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nuraini ,tanpa tekanan atau dari paksaan dari pihak manapun

    v  Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
    Kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik lisan maupun tulisan.

    v  Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
    Kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun kemasyarakatan.Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijaksanaan pemerintahan.

    v  Pendidikan kewarganegaraan.
    Dimaksudkan untuk menyadari hak dan kewajiban warga negara serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

         Macam-macam demokratis :

      Ø  Berdasarkan titik berat.
       o    Demokrasi formal
       o    Demokrasi material
       o    Demokrasi gabungan

      Ø  Cara penyaluran kehendak rakyat
        v  Demokrasi langsung
        v  Demokrasi perwakilan
        v  Demokrasi perwakilan referendum


                Dua asas demokrasi  :


    a.         Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
    b.         Pengakuan atas martabat dan harkat manusia

    Prinsip demokrasi :
    •    Kedaulatan rakyat
    •  Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
    •  Kekuasaan mayoritas
    •  Hak-hak minoritas
    •  Jaminan hak-hak asasi manusia
    •  Pemilihan yang bebas dan jujur
    •  Persamaan didepan hukum
    •  Proses hukum yang wajar
    •  Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
    •  Plurasisme sosial,ekonomi dan politik
    •  Nilai-nilai toleransi ,pragmatisme,kerja sama dan mufakat
            
    Menurut B. Henry Mayo masyarakat demokratis mempunyai ciri sbb :

    a.       Menyelesaikan perselisihan secara damai dan secara melembaga.
    b.      Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak
    c.       Menyelenggarakan pergantian pemerintahan secara teratur.
    d.      Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
    e.       Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
    f.       Menjamin tegaknya keadilan.

    Negara yang menganut  asas kedaulatan atau  demokrasi mempunyai ciri :

     ü  Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
     ü Untuk mengangkat atau menetapkan anggota ini diadakan pemilu.
     ü  Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
     ü  Susunan kekuasaan badan atau lembaga ditetapkan dalam UUD negara.

    Pengertian masyarakat adalah :
    • Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama(kamus bahasa Indonesia)
    • Sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja bersama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama

    Budaya demokrasi berarti berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu budaya atau kebiasaan sehari-hari.budaya demokrasi adalah pembiasaan hidup secara demokratis.Hidup secara demokratis ditunjukkan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of low atau syarat-syarat demokrasi yang telah dikemukakan.Budaya demokrasi adalah menjadikan demokrasi dengan segala cirinya itu sebagai suatu kenyataan hidup,baik dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat

    Peranan budaya demokrasi adalah:

       ·       Menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan peraturan tertinggi serta melindungi HAM
       ·    Mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjalankan kekuasaannya dengan adanya pembagian tugas
        ·     Mewujudkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dengan adanya pemilu untuk memilih wakil rakyat dan sekaligus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
        ·     Melakukan kontrol sosial melalui organisasi formal untuk memperjuangkan aspirasinya masing-masing kelompok
        ·     Menyalurkan suara rakyat secara terbuka dan terkendali dengan norma-norma yang berlaku.

    Demokrasi ekonomi adalah cara mengatur perekonomian di mana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin,karena kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat.Dalam demokrasi ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan,sebaliknya demokrasi ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi kepentingan pribadi,untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah.
         
           Konsep demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dalam ketetapan MPR NO. IV/MPR/1978/MPR tentang GBHN dirumuskan sebagai berikut :masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan,sedang pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan ,dengan ciri-ciri yang bersumber dari UUD 1945 pasal 33, pasal 23,pasal 27,pasal 34,yaitu :

    1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas     kekeluargaan

    2)      Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

    3)      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

    4)      Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat,serta pengawasan terhadap kebijakan pada lembaga Perwakilan rakyat pula

    5)      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak

    6)      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak  boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

    7)      Potensi,inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak meruikan kepentingan umum.

    8)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

    By :
    Giovanni Nabila
    Rafika Rani
    Sari Ahyati
    Hemaswari A Puticendana