twitter
rss

       Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan atau memerintah.Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.


       Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.

Unsur Rule of low :
ü  Supremasi hukum artinya hukum menempati posisi yang tertinggi dalam suatu negara.
ü  Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap orang.
ü  Terlindunginya HAM oleh Undang- Undang.

Menurut konfrensi Internasional Commission of Jurits  di Bangkok tahun1965 :

Syarat –syarat pemerintahan demokrasi adalah :

v  Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
Hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokohdam konstitusi atau UUD.

v  Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Badan peradilan yang dalam menjalankan fungsinya tidak campur tangan oleh lembaga manapun,termasuk pemerintah.

v  Pemilihan umum yang bebas
Pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nuraini ,tanpa tekanan atau dari paksaan dari pihak manapun

v  Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,baik lisan maupun tulisan.

v  Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
Kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun kemasyarakatan.Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijaksanaan pemerintahan.

v  Pendidikan kewarganegaraan.
Dimaksudkan untuk menyadari hak dan kewajiban warga negara serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

     Macam-macam demokratis :

  Ø  Berdasarkan titik berat.
   o    Demokrasi formal
   o    Demokrasi material
   o    Demokrasi gabungan

  Ø  Cara penyaluran kehendak rakyat
    v  Demokrasi langsung
    v  Demokrasi perwakilan
    v  Demokrasi perwakilan referendum


            Dua asas demokrasi  :


a.         Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
b.         Pengakuan atas martabat dan harkat manusia

Prinsip demokrasi :
  •    Kedaulatan rakyat
  •  Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
  •  Kekuasaan mayoritas
  •  Hak-hak minoritas
  •  Jaminan hak-hak asasi manusia
  •  Pemilihan yang bebas dan jujur
  •  Persamaan didepan hukum
  •  Proses hukum yang wajar
  •  Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
  •  Plurasisme sosial,ekonomi dan politik
  •  Nilai-nilai toleransi ,pragmatisme,kerja sama dan mufakat
        
Menurut B. Henry Mayo masyarakat demokratis mempunyai ciri sbb :

a.       Menyelesaikan perselisihan secara damai dan secara melembaga.
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak
c.       Menyelenggarakan pergantian pemerintahan secara teratur.
d.      Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin
e.       Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
f.       Menjamin tegaknya keadilan.

Negara yang menganut  asas kedaulatan atau  demokrasi mempunyai ciri :

 ü  Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
 ü Untuk mengangkat atau menetapkan anggota ini diadakan pemilu.
 ü  Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
 ü  Susunan kekuasaan badan atau lembaga ditetapkan dalam UUD negara.

Pengertian masyarakat adalah :
  • Sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama(kamus bahasa Indonesia)
  • Sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja bersama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama

Budaya demokrasi berarti berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu budaya atau kebiasaan sehari-hari.budaya demokrasi adalah pembiasaan hidup secara demokratis.Hidup secara demokratis ditunjukkan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of low atau syarat-syarat demokrasi yang telah dikemukakan.Budaya demokrasi adalah menjadikan demokrasi dengan segala cirinya itu sebagai suatu kenyataan hidup,baik dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat

Peranan budaya demokrasi adalah:

   ·       Menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan peraturan tertinggi serta melindungi HAM
   ·    Mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjalankan kekuasaannya dengan adanya pembagian tugas
    ·     Mewujudkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dengan adanya pemilu untuk memilih wakil rakyat dan sekaligus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
    ·     Melakukan kontrol sosial melalui organisasi formal untuk memperjuangkan aspirasinya masing-masing kelompok
    ·     Menyalurkan suara rakyat secara terbuka dan terkendali dengan norma-norma yang berlaku.

Demokrasi ekonomi adalah cara mengatur perekonomian di mana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin,karena kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat.Dalam demokrasi ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan,sebaliknya demokrasi ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi kepentingan pribadi,untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah.
     
       Konsep demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dalam ketetapan MPR NO. IV/MPR/1978/MPR tentang GBHN dirumuskan sebagai berikut :masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan,sedang pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan ,dengan ciri-ciri yang bersumber dari UUD 1945 pasal 33, pasal 23,pasal 27,pasal 34,yaitu :

1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas     kekeluargaan

2)      Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

3)      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

4)      Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat,serta pengawasan terhadap kebijakan pada lembaga Perwakilan rakyat pula

5)      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak

6)      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak  boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

7)      Potensi,inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak meruikan kepentingan umum.

8)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

By :
Giovanni Nabila
Rafika Rani
Sari Ahyati
Hemaswari A Puticendana

0 komentar: